Kementerian Koperasi dan UKM RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) Konfirmasi oleh Pengurus KSP/KSPPS dan USP/USPPS
Isian penyataan mandiri (self declare) konfirmasi menjadi dasar bagi Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam melaksanakan verifikasi lapangan untuk menentukan usaha simpan pinjam koperasi bersifat tertutup (close loop) di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM RI atau terbuka (open loop) yang nantinya akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Kuangan (P2SK) dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Pada selasa (15/10) telah dilakukan verifikasi atas self declare konfirmasi KSPPS Baytul Ikhtiar oleh PT Surveyor Indonesia yang mewakili Kementerian Koperasi dan UKM RI, beberapa hal yang menjadi penilaian dalam verifikasi tersebut diantaranya keabsahan legalitas koperasi, kinerja keuangan, layanan dan produk, tata kelola koperasi serta rencana tindak koperasi.
Dengan demikian, sebagai gerakan koperasi kami berharap hal tersebut dapat menjadi dasar Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia untuk penataan yang lebih baik lagi, sehingga pendampingan dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM terhadap koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam dapat lebih optimal dan memberikan dampak yang lebih baik untuk kemajuan koperasi dan kesejahteraan anggotanya.
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT...
Koperasi adalah badan usaha berbentuk...
Sebagai Lembaga keuangan, KSPPS Baytul...
"Sambut Ramadhan Menabur Kebaikan". Bulan...
Pada tanggal 08/06/2022 KSPPS Baytul...