Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan koperasi yang akuntabel dan berdaya saing diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengurus dan Pengawas Koperasi yang handal dan profesional.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI telah membuat kebijakan dengan diterbitkannya Peraturan Deputi Perkoperasian Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi.
Sebagai tindaklanjut dari ketentuan tersebut, KSPPS Baytul Ikhtiar telah mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan jumlah Pengurus dan Pengawas sebanyak 6 orang pada Februari lalu.
Pada hari Senin (24/6) KSPPS Baytul Ikhtiar telah menerima Kepdep No. 46 Tahun 2024 tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Pengurus dan Pengawas dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan hasil “Direkomendasikan” yang diserahkan oleh Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Pada pertemuan tersebut dilakukan pula penerimaan perpanjangan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) untuk periode 2024-2026.
“Melalui kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi Pengurus dan Pengawas ini kami berharap akan terpilih orang-orang yang profesional dalam pengelolaan Koperasi kedepannya. Sehingga status Koperasi Baytul Ikhtiar sebagai Koperasi Primer Nasional dapat terus berkembang” kata Bapak Sahro, Senin (24/6/2024).
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT...
Koperasi adalah badan usaha berbentuk...
Sebagai Lembaga keuangan, KSPPS Baytul...
"Sambut Ramadhan Menabur Kebaikan". Bulan...
Pada tanggal 08/06/2022 KSPPS Baytul...