Pinjaman adalah penyaluran dana kepada pengguna dana (anggota) dengan alokasi pemenuhan kebetuhan dasar dan dikembalikan
pokoknya saja. Plafon maksimal pinjaman adalah Rp. 500.000,00 dengan jangka waktu pengembalian 50 Pekan dan akad pinjaman Qord.
Tabungan Sukarela adalah tabungan yang disetorkan oleh anggota sesuai dengan kemampuannya di pertemuan majlis. Akad yang digunakan adalah wadiah yadh dhomanah (titipan). Tabungan sukarela tidak dikenakan potongan biaya administrasi.
Tabungan Berencana adalah tabungan yang disetorkan dengan jumlah tetap setiap pekannya hingga mencapai jumlah tertentu dengan peruntukan
dan waktu penarikan sudah di rencanakan oleh anggota.
Tabungan Syawal(Tasya), Tabungan Ibu Hamil (Tabumil), Tabungan Qurban (Taqur), Tabungan Rencana Pendidikan (Trendis),
Tabungan Haji dan Umroh (Tajiroh), Tabungan Antisipasi Syawal (Tanis).
Produk Pass adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh KSPPS BAIK kepada anggota dalam rangka peningkatan akses dan kualitas kepemilikan sarana sanitasi dan air bersih.
Pembiayaan ikhtiar adalah penyaluran dana kepada pengguna dana untuk tujuan tertentu berdasarkan kesepakatan dan persetujuan bersama dalam jangka waktu tertentu.
1. Akad Sesuai Syariat Islam.
2. Bebas Biaya Admin Tabungan.
3. Mendapatkan Bonus Tabungan.
4. Mendapatkan SHU.